Bimtek Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran

             Bimtek bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah. Menerima menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat beharga atau barang – barang Negara daerah.  Bendahara penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan menyetorkan menetausahakan dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan penerimaan Negara. Daerah dalam rangka pelaksanaan APBN APBD pada kantor/satuan kerja kementerian Negara lembaga pemerintah daerah. Sedangkan bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan membayarkan,menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja Negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian Negara/lembaga/pemerintah daerah.

          Sebagaimana diketahui bersama bahwa bendahara keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Terutama dalam mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi  tata kelola keuangan pemerintah daerah. Perdirjen Perbendaharaan No. 47/PB/2009 tentang petunjuk pelaksanaan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara kementerian Negara/Lembaga/Kantor/satuan kerja. Dicabut dan telah di ganti dengan Perdirjen No. Per-3/PB/2014 tentang petunjuk teknis penatausahaan,pembukuan dan pertanggungjawaban Bendahara pada satuan kerjapengelola Anggaran pendapatan dan belanja Negara serta Verifikasi Laporan PertanggungJawaban Bendahara.

 Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam kepemerintahan yang baik bersama ini kami sampaikan penawaran Diklat Teknis tentang “Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Implementasi Anggaran Keuangan Berbasis Kinerja dalam Membangun Akuntabilitas Administrasi Pemerintah Daerah Jadwal Diklat

Mengingat pentingnya acara ini, kami mengharapkan kehadiran Bapak/ibu Pimpinan untuk dapat   mengirimkan  calon  peserta  yang  berkompeten  untuk  dapat  mengikuti  pelatihan tersebut. BIAYA Bimtek Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran 
Biaya Bimtek.
Bimtek tugas dan tanggung jawab bendahara ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya Rp. 4.500.000,- ( Empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta Termasuk Penginapan 3 Malam. serta cukup dengan Investasi
Biaya Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu rupiah) Tanpa Penginapan
 Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
 – Telp./Fax.(021) 22443223
 – Konf : WA 0811 9988836 – 0813 63885678
 – Info Diklat (PIN BB :D96F5A72 )
 Fasilitas sudah termaksud biaya: Pelatihan selama 2 hari (Waktu Pelatihan Bisa berubah Apabila Seluruh Materi Telah di sampaikan)
Tanda Peserta Bimtek Konsumsi (Coffe Break dan Lunch)
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah)
Tas Eksklusif dan Sertifikat Bimtek Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran

Catatan : Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta bisa Request Jadwal dan tempat  
PENUTUP Diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, melaksanakan reformasi manajemen system penganggaran  yang baik mampu melaksanakan perencanaan strategi cecara benar dengan memprioritaskan kepentingan umum yang dituangkan dalam APBD Bimtek Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran

Komentar